PT BESTPROFIT FUTURES MEDAN
BESTPROFIT - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengaku tetap ingin Pilkada Aceh digelar tahun 2022. Pihak legislatif tetap berpegang pada Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
"Kita
di Aceh tetap fokus kepada UUPA, kita tidak lagi bicara masalah
regulasi. Cuma dalam hal ini, berhubung di pusat ada polemik antara
parpol-parpol itu terserah mereka, kita tidak masuk ke situ. Kita tetap
komit, kami DPR semua di Aceh komit Pilkada Aceh tetap 2022," kata Ketua
Komisi I DPR Aceh, Muhammad Yunus, kepada wartawan, Selasa (2/1/2022). PT. BPF MEDAN
Dia
mengatakan pemerintah dan DPR RI harusnya berkoordinasi dengan DPR Aceh
terkait perubahan UU yang berdampak ke Aceh. Hal itu, katanya, diatur
dalam UU Pemerintahan Aceh. PT BESTPRO
"Masalah
revisi UU pemerintah itu, seandainya pun pusat menjalankan Pemilu di
2024 berdasarkan aturan nomor 10 tahun 2016, kita nggak masalah. Karena,
di pasal 8 ayat 2 dalam UUPA setiap aturan perubahan yang ada dipusat
berhak berkoordinasi dengan DPR Aceh," ucapnya. BESTPRO
"Sedangkan
dalam revisi aturan itu tidak ada koordinasi dengan DPR Aceh. Jadi kita
tetap berpegang pada UUPA," jelas politisi Partai Aceh itu. PT. BPF
Adapun
bunyi Pasal 8 ayat 2 UU Pemerintahan Aceh ialah 'Rencana pembentukan
undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang berkaitan langsung
dengan Pemerintahan Aceh dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan
DPRA'. BPF
Sebelumnya,
Komisi Independen Pemilihan (KIP) se-Aceh sepakat menggelar Pilkada
Aceh tahun 2022. Tahapan Pilkada dimulai April 2021 dan pencoblosan 17
Februari 2022. BEST PROFIT FUTURES
Tidak ada komentar:
Posting Komentar