Rabu, 10 Juni 2020

Walkot Medan Nonaktif Dzulmi Eldin Hadapi Sidang Vonis Hari Ini


PT BESTPROFIT FUTURES MEDAN
 
BESTPROFIT - Sidang kasus dugaan suap Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin digelar hari ini. Agenda persidangan hari ini adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Dilihat detikcom dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, sidang bakal digelar di ruang Cakra II, pukul 10.00 WIB, Kamis (11/6/2020). "Pembacaan putusan," demikian keterangan di SIPP PN Medan. BESTPRO
 
Dzulmi Eldin sebelumnya dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK menilai Eldin bersalah menerima suap Rp 2,1 miliar. PT BEST PROFIT
 
"Kami menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan terhadap Eldin di PN Medan, Kamis (14/5). BPF
 
Eldin dinilai bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Jaksa menyebut Eldin terbukti menerima suap Rp 2,1 miliar secara bertahap. BEST PROFIT FUTURES
 
Duit itu disebut diterima Eldin dari para pejabat di Medan. Suap tersebut diduga diberikan ke Eldin lewat Samsul Fitri yang saat itu menjabat Kasubbag Protokoler Pemko Medan. Jaksa juga menuntut hukuman tambahan terhadap Eldin. Jaksa menuntut agar hak politik Eldin dicabut selama 5 tahun. PT BESTPRO
 
Pihak pengacara juga telah menyampaikan nota pembelaan. Menurut salah satu pengacara Eldin, Junaidi Matondang, kliennya tak menikmati duit Rp 2,1 miliar yang disebut sebagai suap kepada Eldin. PT BEST PROFIT FUTURES

Tidak ada komentar:

Posting Komentar