Jumat, 17 Januari 2020

KPK Panggil Tersangka Suap PAW DPR Harun Masiku


PT BESTPROFIT FUTURES MEDAN

BESTPROFIT - KPK memanggil Caleg dari PDIP Harun Masiku terkait kasus dugaan suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Harun dipanggil sebagai tersangka.

"HAR (Harun Masiku) dipanggil sebagai tersangka," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (17/1/2020). BEST PROFIT FUTURES

Harun diketahui tengah berada di luar negeri. Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat Harun meninggalkan Tanah Air pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum OTT KPK. Harun disebut belum kembali ke Indonesia. PT BESTPRO

KPK juga berkoordinasi dengan sejumlah pihak antaranya Polri, Intepol dan Ditjen Imigrasi untuk memburu Harun. KPK juga meminta Harun untuk bersikap kooperatif. BESTPRO

Kasus yang menjerat Harun berkaitan dengan urusan pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR dari PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas. Bila mengikuti aturan suara terbanyak di bawah Nazarudin, penggantinya adalah Riezky Aprilia. PT BEST PROFIT

Namun Harun diduga berupaya menyuap Wahyu agar dapat menjadi PAW Nazarudin. KPK turut menduga ada keinginan dari DPP PDIP mengajukan Harun. BPF

Ada 4 tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Selain Harun dan Wahyu, ada nama Agustiani Tio Fridelina, yang diketahui sebagai mantan anggota Badan Pengawas Pemilu dan berperan menjadi orang kepercayaan Wahyu, serta Saeful, yang hanya disebut KPK sebagai pihak swasta.PT BEST PROFIT FUTURES

Tidak ada komentar:

Posting Komentar