PT BESTPROFIT FUTURES MEDAN
BESTPROFIT - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra sebagai tersangka pemberi suap. Djoko Tjandra diduga sebagai pemberi suap ke jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Baru saja
selesai gelar perkara maka pada hari ini penyidik menetapkan lagi 1
orang tersangka dengan inisial JST (Joko Soegiarto Tjandra)," ujar
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono di kantornya,
Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2020). BESTPRO
Djoko
Tjandra dijerat dengan sangkaan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat
1 huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi. Pemberian suap diduga berkaitan dengan permohonan Peninjauan
Kembali (PK) dan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA). PT. BPF MEDAN
"Perkembangan
di dalam penyidikan yang selama ini berangkat dari informasi kejadian
terkait dengan permohonan PK tapi ternyata dalam perkembangan
penyidikan, khusus terhadap oknum jaksa PSM ada juga perbuatan yang
diduga dalam kaitan mengurus fatwa, oleh karena itulah hasil
perkembangan," kata Hari. BEST PROFIT FUTURES
Tidak ada komentar:
Posting Komentar