Kamis, 07 Januari 2021

Berkas Perkara Dilimpahkan ke PN Tipikor, Penyuap Nurhadi Segera Disidang

PT BESTPROFIT FUTURES MEDAN

BESTPROFIT - Berkas perkara penyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Hiendra Soenjoto telah lengkap dan diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Hiendra pun akan segera disidang.

"Hari ini, Tim JPU KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Hiendra Soenjoto ke PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis (7/1/2021). PT. BPF MEDAN

Ali mengatakan saat ini wewenang penahanan sepenuhnya telah beralih menjadi kewenangan PN Tipikor Jakpus. "Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujar Ali. PT BESTPRO

Hiendra didakwa dengan 2 dakwaan. Dakwaan pertama yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau kedua yaitu Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. BESTPRO

Hiendra Soenjoto adalah tersangka juga dalam kasus suap Nurhadi. Dia ditangkap KPK di kawasan BSD Tangerang Selatan pada Kamis (29/10). Hiendra ditangkap setelah menjadi buron KPK selama 8 bulan. BEST PROFIT FUTURES

Hiendra disebut menyuap Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Nurhadi dan Rezky sudah masuk persidangan lebih dulu, dia didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp 83 miliar terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali. Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam kurun 2012-2016. PT. BPF

Uang suap ini diterima Nurhadi dan Rezky dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) agar keduanya membantu Hiendra dalam mengurus perkara. Jaksa menyebut tindakan Nurhadi itu bertentangan dengan kewajibannya sebagai Sekretaris MA. PT BEST PROFIT FUTURES

Tidak ada komentar:

Posting Komentar