Senin, 18 Januari 2021

MK Registrasi Gugatan Akhyar-Salman Terkait Hasil Pilkada Medan

PT BESTPROFIT FUTURES MEDAN

BESTPROFIT - KPU Medan telah menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan hasil Pilkada 2020 di Medan yang dilayangkan kubu Timses Akhyar Nasution-Salman Alfarisi. KPU Medan menyatakan siap menghadapi gugatan itu.

"ARPK-nya sudah terbit 18 Januari kemarin. Namun pemberitahuan resmi sekaligus penyampaian salinan permohonan dari MK kepada KPU Kota Medan melalui KPU RI mungkin akan disampaikan hari ini," kata Komisioner KPU Medan, Zefrizal dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (19/1/2021). PT. BPF MEDAN

Zefrizal mengatakan pihaknya pun belum menerima jadwal sidang soal perkara tersebut. Pihaknya masih menunggu jadwal dari MK. "Jadwal sidang belum kita peroleh. Sebab itu, kita akan menunggu jadwal tersebut dari MK," ujar Zefrizal. BESTPRO

Zefrizal menyatakan pihaknya bakal menjawab berdasarkan fakta yang ada. Dia juga akan memaparkan data-data dalam sidang nanti. "Akan kami jawab maksimal berdasarkan data dan fakta," ujar Zefrizal. PT BESTPRO

Dilihat dari situs MKRI.Id, gugatan yang dilayangkan kubu Akhyar Nasution-Salman Alfarisi terdaftar dengan nomor perkara 41/PAN.MK/ARPK/01/2021. Dalam akta itu tertulis, permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota tahun 2020. PT. BPF

Gugatan itu diajukan oleh Ir. H. Akhyar Nasution, MSi dan H. Salman Alfarisi, Lc., MA pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Medan tahun 2020, nomor urut 1. Keduanya memberi kuasa kepada Junaidi Tampubolon dkk. BEST PROFIT FUTURES

Selanjutnya disebut sebagai pemohon terhadap Komisi Pemilihan Umum Kota Medan sebagai termohon. PT BEST PROFIT FUTURES

Tidak ada komentar:

Posting Komentar