BESTPROFIT - KPU Medan telah menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan hasil Pilkada 2020 di Medan yang dilayangkan kubu Timses Akhyar Nasution-Salman Alfarisi. KPU Medan menyatakan siap menghadapi gugatan itu.
"ARPK-nya
 sudah terbit 18 Januari kemarin. Namun pemberitahuan resmi sekaligus 
penyampaian salinan permohonan dari MK kepada KPU Kota Medan melalui KPU
 RI mungkin akan disampaikan hari ini," kata Komisioner KPU Medan, 
Zefrizal dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (19/1/2021). PT. BPF MEDAN
Zefrizal
 mengatakan pihaknya pun belum menerima jadwal sidang soal perkara 
tersebut. Pihaknya masih menunggu jadwal dari MK. "Jadwal sidang belum 
kita peroleh. Sebab itu, kita akan menunggu jadwal tersebut dari MK," 
ujar Zefrizal. BESTPRO
Zefrizal
 menyatakan pihaknya bakal menjawab berdasarkan fakta yang ada. Dia juga
 akan memaparkan data-data dalam sidang nanti. "Akan kami jawab maksimal
 berdasarkan data dan fakta," ujar Zefrizal. PT BESTPRO
Dilihat dari situs MKRI.Id, gugatan yang dilayangkan kubu Akhyar Nasution-Salman Alfarisi terdaftar
 dengan nomor perkara 41/PAN.MK/ARPK/01/2021. Dalam akta itu tertulis, 
permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota 
tahun 2020.  PT. BPF
Gugatan itu diajukan oleh Ir. H. Akhyar Nasution, MSi dan H. Salman Alfarisi,
 Lc., MA pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Medan tahun 2020, 
nomor urut 1. Keduanya memberi kuasa kepada Junaidi Tampubolon dkk. BEST PROFIT FUTURES

 





