PT BESTPROFIT FUTURES MEDAN
BESTPROFIT - Ketua FPI Kecamatan Galang, Sumatera Utara (Sumut), Welly diciduk aparat kepolisian lantaran mengunggah foto Ketum PDIP, Megawati Soekarnoputri menggendong Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto itu diunggah oleh Welly di Facebook.
"Dari
pemeriksaan, Welly pelaku ujaran kebencian itu merupakan Ketua FPI
Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang," kata Kasubbid Penmas Polda
Sumut, AKBP MP Nainggolan, kepada wartawan, Kamis (26/11/2020). PT. BPF MEDAN
"Pelaku terbukti mem-posting foto Megawati Soekarnoputri menggendong Presiden Joko Widodo melalui akun media sosial Facebook," sambung Nainggolan. PT BESTPRO
Kini
Welly harus menghadapi proses penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal
Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut. Welly telah ditetapkan sebagai
tersangka. "Ya (menjadi tersangka)," tambah Nainggolan. PT. BPF
Welly
dijerat Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016
tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310
KUHP jo Pasal 316 KUHP atau Pasal 207 KUHP. BEST PROFIT FUTURES
Welly
ditangkap di rumahnya di Kecamatan Galang, Deli Serdang. Pengungkapan
itu berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh personel Ditreskrimsus
terhadap akun Facebook Welly yang menggunakan foto profil
bergambar Megawati sedang mengendong Jokowi. BESTPRO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar