Kamis, 26 November 2020

Unggah Foto Mega Gendong Jokowi, Ketua FPI Galang Ditangkap Polisi

 

PT BESTPROFIT FUTURES MEDAN

BESTPROFIT - Ketua FPI Kecamatan Galang, Sumatera Utara (Sumut), Welly diciduk aparat kepolisian lantaran mengunggah foto Ketum PDIP, Megawati Soekarnoputri menggendong Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto itu diunggah oleh Welly di Facebook.

"Dari pemeriksaan, Welly pelaku ujaran kebencian itu merupakan Ketua FPI Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, kepada wartawan, Kamis (26/11/2020). PT. BPF MEDAN

"Pelaku terbukti mem-posting foto Megawati Soekarnoputri menggendong Presiden Joko Widodo melalui akun media sosial Facebook," sambung Nainggolan. PT BESTPRO

Kini Welly harus menghadapi proses penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut. Welly telah ditetapkan sebagai tersangka. "Ya (menjadi tersangka)," tambah Nainggolan. PT. BPF

Welly dijerat Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP jo Pasal 316 KUHP atau Pasal 207 KUHP.  BEST PROFIT FUTURES

Welly ditangkap di rumahnya di Kecamatan Galang, Deli Serdang. Pengungkapan itu berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh personel Ditreskrimsus terhadap akun Facebook Welly yang menggunakan foto profil bergambar Megawati sedang mengendong Jokowi. BESTPRO

Polisi juga menyita barang bukti berupa 3 unit HP, KTP, dan 1 buah borgol. Polisi belum menjelaskan detail motif Welly mengunggah foto tersebut. PT BEST PROFIT FUTURES

Tidak ada komentar:

Posting Komentar