PT BESTPROFIT FUTURES MEDAN
BESTPROFIT - Dua orang pria ditangkap jajaran Reserse Narkoba Polda Jabar usai menyelundupkan sabu-sabu dengan menyembunyikannya dalam ban serep. Keduanya merupakan kurir yang diupah hingga ratusan juta rupiah.
"Keduanya
ini berstatus kurir," ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes
Rudy Ahmad Sudrajat di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota
Bandung, Selasa (10/11/2020). PT. BPF MEDAN
Kedua
kurir tersebut berinisial AHD dan OM. Mereka mengantar narkotika jenis
sabu-sabu seberat 10,9 kilogram dari Pekanbaru menuju Madura. Mereka
ditangkap saat hendak mengantar di Cikampek, Jawa Barat pada Sabtu
(7/11) lalu. PT BESTPRO
Rudy
mengatakan sebagai kurir, keduanya ini mendapatkan upah. Untuk satu
bungkus sabu yang dikemas dalam kemasan teh Cina, mereka mendapat Rp 50
juta. "Untuk sekali kirim satu bungkus Rp 50 juta (upah). Dikalikan 10
bungkus sudah Rp 500 juta. Itu nanti dibagi dua," kata Rudy. BPF
Keduanya
kini sudah mendekam dibalik jeruji besi Rutan Mapolda Jabar. Mereka
diancam Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara
seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun
penjara. BESTPRO
Pasal
kedua diancam Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman pidana seumur hidup
atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun
penjara. Pengungkapan kasus itu berawal dari adanya informasi masyarakat
terkait aksi penyelundupan narkoba dari Pekanbaru, Riau. Selama satu
bulan, tim melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. PT. BPF
Hasil
penyelidikan berbuah manis. Tim dari Subdit II Direktorat Reserse
Narkoba yang dipimpin Kasubdit II AKBP Herryanto mendapati informasi
adanya pengiriman melalui truk. BEST PROFIT FUTURES
Tidak ada komentar:
Posting Komentar