Kamis, 16 November 2017

Sri Mulyani Minta Peserta "Tax Amnesty" Tidak Mepet Urus Balik Nama

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

PT BESTPROFIT FUTURES MEDAN

BESTPROFIT - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendorong para wajib pajak peserta tax amnesty  (pengampunan pajak) agar mengurus proses balik nama atas harta yang telah dideklarasikan sesegera mungkin.

Terlebih, pihaknya telah merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.03/2016 menjadi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016 yang bertujuan memudahkan proses balik nama peserta tax amnesty.

"Kami minta wajib pajak peserta tax amnesty untuk tidak tunggu sampai akhir tahun. Kami imbau wajib pajak segera mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas pembebasan PPh (Pajak Penghasilan)," kata Sri di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak. BEST PROFIT

Sri menjelaskan, poin revisinya adalah soal keperluan penandatanganan surat pernyataan notaris antara nominee dan wajib pajak serta proses balik nama di Badan Pertanahan Nasional.

 Melalui revisi tersebut, peserta tax amnesty bisa menggunakan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh atau fotokopi Surat Keterangan Pengampunan Pajak untuk keperluan tanda tangan Surat Pernyataan Notaris antara nominee dan wajib pajak serta proses mengurus balik nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN). PT BESTPROFIT

Proses balik nama harta yang telah dideklarasikan sebelumnya dalam hal ini berupa tanah dan bangunan. Dalam proses balik nama nanti, pihak notaris diwajibkan untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (3) dan Pasal 23 Undang-Undang Pengampunan Pajak.

Sri menjanjikan aturan yang telah direvisi akan segera terbit dalam pekan ini. Dia menyebut, dari total peserta tax amnesty kemarin, masih banyak yang belum mengurus pembebasan PPh dan tidak sedikit juga yang telah mengurus namun ditolak karena belum memenuhi syarat. PT BEST PROFIT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar