Jumat, 17 November 2017

Singapura Berikan Sanksi Ekonomi kepada Korut

Foto tanpa tanggal yang dikeluarkan oleh kantor berita Korea Utara, KCNA, pada 3 September 2017, memperlihatkan pemimpin Korut Kim Jong Un (tengah) sedang melihat pipa logam di tempat yang tak diketahui.

PT BESTPROFIT FUTURES MEDAN

BESTPROFIT - Singapura menjadi negara ketiga di Asia yang akhirnya menjatuhkan sanksi ekonomi kepada Korea Utara (Korut).

Otoritas Bea Cukai Singapura, seperti dikutip kantor berita AFP mengumumkan, segala bentuk perdagangan kepada rezim Kim Jong Un itu bakal dilarang.

"Berlaku baik untuk kegiatan ekspor, impor, angkut, maupun hanya singgah ke Singapura," demikian pernyataan bea cukai Negeri Merlion tersebut. BEST PROFIT

Jika ada yang ketahuan bertransaksi dengan Republik Demokratik Rakyat Korea Utara (DPRK), nama resmi Korut, Singapura bakal menyiapkan sanksi berat.

AFP melansir, dimulai dari denda 100.000 dolar Singapura, sekitar Rp 998 juta hingga hukuman penjara selama dua tahun.

Tidak menutup kemungkinan pihak yang berdagang dengan Korut bakal dijatuhi denda dan vonis kurungan. PT BESTPROFIT

Singapura mengikuti jejak Korea Selatan (Korsel), dan Jepang dalam memberikan embargo ekonomi kepada Pyongyang.

Sebelumnya, Jepang menyatakan bakal membekukan 35 aset baik milik perorangan maupun lembaga yang berkaitan dengan Korut.

Sementara Korsel memberikan sanksi kepada 18 bankir Korut yang diduga menyediakan dana bagi pengembangan senjata nuklir mereka. PT BEST PROFIT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar