Jumat, 08 Juni 2018

1 Juli, Vape Dikenakan Cukai 57 Persen

Ilustrasi vape.

PT BESTPROFIT FUTURES MEDAN

BESTPROFIT  - Pemerintah memastikan pengenaan cukai untuk produk hasil pengolahan tembakau (HPTL) seperti e-cigarette dan cairan rokok elektrik atau vape mulai 1 Juli 2018.

Tarif cukai yang dipatok sebesar 57 persen dari harga jual. Meski kebijakan ini menuai kritik. Pemerintah tampaknya bergeming. BEST PROFIT

“Pengenaan besaran tarif tersebut telah sesuai dengan amanat Udang-Undang Cukai dan sudah disosialisasikan pada stakeholder dan asosiasi terkait dimana setelah ada komunikasi secara intens dengan para asosiasi vape sebagian besar memberi respon positif atas pengenaan cukai tersebut, “ ujar Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Deni Surjantoro. PT BESTPROFIT

Sebelumnya, Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) menyampaikan keberatannya atas penerapan tarif cukai vape 57 persen. PT BEST PROFIT

Tarif sebesar itu dirasa terlalu tinggi sehingga bisa memberatkan pebisnis yang rata-rata masuk kategori UMKM. BESTPROFIT FUTURES

Saat ini tengah berkembang dan jumlah toko penjual vape di seluruh Indonesia sudah sekitar 3.500 toko. BEST PROFIT FUTURES

Itu pun hanya toko yang bergabung dengan APVI. Dan rata-rata banyak dari pengusaha vape tersebut memperjualbelikan dagangan nya melalui online ataupun melalui penyedia jasa e-commerce. PT BESTPROFIT FUTURES       PT BEST PROFIT FUTURES       BPF
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memastikan pengenaan cukai untuk produk hasil pengolahan tembakau (HPTL) seperti e-cigarette dan cairan rokok elektrik atau vape mulai 1 Juli 2018. Tarif cukai yang dipatok sebesar 57 persen dari harga jual. Meski kebijakan ini menuai kritik. Pemerintah tampaknya bergeming. “Pengenaan besaran tarif tersebut telah sesuai dengan amanat Udang-Undang Cukai dan sudah disosialisasikan pada stakeholder dan asosiasi terkait dimana setelah ada komunikasi secara intens dengan para asosiasi vape sebagian besar memberi respon positif atas pengenaan cukai tersebut, “ ujar Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Deni Surjantoro kepada Kontan.co.id, Kamis (7/6/2018). Sebelumnya, Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) menyampaikan keberatannya atas penerapan tarif cukai vape 57 persen. Tarif sebesar itu dirasa terlalu tinggi sehingga bisa memberatkan pebisnis yang rata-rata masuk kategori UMKM.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "1 Juli, Vape Dikenakan Cukai 57 Persen", https://ekonomi.kompas.com/read/2018/06/07/222053026/1-juli-vape-dikenakan-cukai-57-persen

Editor : Erlangga Djumena

Tidak ada komentar:

Posting Komentar