PT BESTPROFIT FUTURES MEDAN
BESTPROFIT - Gubernur Bank Indonesia (BI)
Agus Martowardojo memastikan memberi sanksi berupa pencabutan izin bagi
pelaku usaha jasa sistem pembayaran yang terbukti memakai mata uang virtual bitcoin.
BI sudah sejak lama melarang penggunaan bitcoin di Indonesia, terlebih
dipakai sebagai alat transaksi maupun dalam sistem pembayaran karena
menyalahi aturan dan memiliki sejumlah risiko.