Rabu, 03 Juli 2019

Aktifkan Nomor dan Ponsel Nanti Tak Bisa Sembarangan Lagi

Ilustrasi ponsel. Foto: istock

PT BESTPROFIT FUTURES MEDAN

BESTPROFIT - Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan terbaru terkait pemakaian ponsel di Indonesia. Nantinya, masyarakat diharuskan memasangkan antara IMEI ponsel dengan nomor MSISDN atau nomor telepon bila ingin berkomunikasi melalui perangkat.

Ada tiga kementerian yang menggodok aturan tersebut, di antaranya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan.

"Ponsel kan ada IMEI seperti 'STNK ponsel'. Kemudian, MSISDN itu 'STNK SIM card-nya'. Dua itu harus berpasangan," ungkap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Maritim, Jakarta, Selasa (2/7/2019).

Sampai saat ini Indonesia memang belum menerapkan kebijakan tersebut. Berbanding terbalik di mana di luar negeri justru sejak awal diwajibkan pemasangan IMEI ponsel dengan nomor telepon.

Rudiantara menjelaskan bahwa dulu ada kebijakan agar pertumbuhan industri seluler cepat, maka orang-orang bisa beli ponsel dan beli SIM card di tempat mana saja, sehingga pertumbuhannya signifikan.

"Kalau di negara lain sedari awal sudah dipasangkan karena distribusinya dikontrol. Distribusi jualan tata niaga dari ponsel itu sendiri. Sekarang sudah saatnya. Mengapa? karena untuk kepentingan masyarakat," kata Menkominfo.

"Misalkan, ada yang hilang ponselnya, SIM card-nya bisa dimatikan tidak bisa dipakai oleh orang. Tapi ponselnya ke mana? hilang kan. Sekarang bisa dinonaktifkan karena kalau ponsel hilang tadi, ada yang curi misalkan, bisa dijual lagi kemana-mana, sekarang kalau dipasangkan tidak bisa," tuturnya.

Selain itu benefit dari regulasi ini menurut Menkominfo juga berdampak pada tata niaga lebih bagus. Artinya, ponsel black market (BM) yang dari sisi pajak tidak bagus, bisa lebih bagus.

"Kebijakan ini Insya Allah akan dikeluarkan bulan Agustus, dua bulan setengah lagi lah. Ini baru kebijakan. Implementasinya dilakukan secara bertahap. Artinya apa? nantinya kita tidak bisa lagi membawa, membeli ponsel di luar negeri. Suka-suka diaktifkan menggunakan SIM card operator manapun di Indonesia. Tentu, pengecualian-pengecualian masih ada," pungkasnya.    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar