Senin, 03 Juni 2019

Pemohon Visa AS Wajib Cantumkan Akun Media Sosial

Foto: Reuters via VoA Indonesia

PT BESTPROFIT FUTURES MEDAN

BESTPROFIT - Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan pemohon visa melampirkan akun media sosial (medsos), alamat email dan nomor telepon.

Ada pun media sosial yang disebutkan dalam aturan ini meliputi Facebook, Instagram, Twitter, YouTube, Google+, LinkedIn, MySpace, Pinterest, Tumblr, Reddit, Vine, Flickr. Pemerintah AS turut memasukan daftar akun Weibo, Youku, QQ, Twoo, Douban, VK dan Ask.fm. BEST PROFIT

Pelapor pun diminta memaparkan sejarah perjalannya dan membuat pernyataan kalau belum pernah dideportasi dari sebuah negara. PT BESTPROFIT

Selain itu mereka harus menyatakan tidak memiliki saudara yang pernah terlibat aktivitas terorisme. PT BEST PROFIT

Aturan baru ini diajukan pada Maret 2018, namun diberlakukan setelah disetujuinya revisi formulir aplikasi. BESTPROFIT FUTURES

Upaya ini sendiri dilakukan sebagai langkah pemerintahan Donald Trump dalam memperketat pemeriksaan para calon imigran dan pengunjung. BEST PROFIT FUTURES

Tentunya aturan ini akan mempengaruhi 15 juta warga asing yang mengajukan visa untuk memasuki AS tiap tahunnya. PT BESTPROFIT FUTURES

Terkecuali warga dari negara-negara sekutu utama Negeri Paman Sam, seperti Inggris, Prancis, Kanada, Australia, Korea Selatan dan Jepang. PT BEST PROFIT FUTURES

Begitu pula pemohon visa diplomatik dan pejabat pemerintah asing tertentu yang dikecualikan dari peraturan, demikian dilansir dari VoA Indonesia, Senin (3/6/2019). BESTPRO       PT BESTPRO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar