Selasa, 15 Januari 2019

Aturan Pajak E-Commerce Dinilai Harus Tiru Tax Amnesty

Foto: Virgina Maulita Putri/detikINET

PT BESTPROFIT FUTURES MEDAN

BESTPROFIT - Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyebut aturan pajak kepada pelaku e-commerce cenderung "pemaksaan". Padahal cara yang ideal adalah lewat insentif, seperti model tax amnesty.

"Yang kita agak sesali kenapa pendekatannya 'pemaksaan' ketimbang insentif," kata Ketua Umum idEA Ignatius Untung pada konferensi pers di idEA Space, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2019). BEST PROFIT

Ia menyinggung program tax amnesty atau pengampunan pajak yang pernah diterapkan pemerintah pada tahun 2016. Igantius menilai program tersebut berhasil dijalankan dengan sukses dan menarik banyak orang untuk mendaftar untuk memiliki NPWP. PT BESTPROFIT

Oleh karena itulah ia menilai bahwa program dengan insentif seperti ini yang harusnya diperkenalkan oleh pemerintah. PT BEST PROFIT

Ignatius justru menilai aturan PMK-210 yang diterapkan oleh Kementerian Keuangan lewat Dirjen Pajak malah menakut-nakuti pelaku UMKM. BESTPROFIT FUTURES

"Kalau ini kan jadi kayak, 'Ini lho kamu harus punya kalau nggak punya kamu nggak bisa jalan'. Daripada begitu mending dikasih, 'Eh kalau kamu punya ini kamu bisa dapat tambahan apa'," jelas Ignatius. BEST PROFIT FUTURES

Walaupun begitu Ignatius mengatakan bahwa idEA tetap akan membantu pemerintah untuk sosialisasi program ini. Tapi, ia mengaku bahwa semuanya tergantung pada kemauan masing-masing pelaku UKM. PT BESTPROFIT FUTURES

"Ketika kita menawar untuk ditunda kita tetap sosialisasi bahwa kalau kamu sudah cukup rutin pemasukannya, transaksinya, sebenarnya NPWP itu tidak mempersulit justru memudahkan ketimbang nanti sudah keburu gede lebih susah lagi," pungkasnya. PT BEST PROFIT FUTURES

Sebelumnya idEA sudah meminta pemerintah untuk mengkaji ulang dan menunda diberlakukannya aturan pengenaan pajak kepada toko online dan pelaku e-commerce. BESTPRO       PT BESTPRO

Sumber : inet.detik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar